perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan out sourcing
PERJANJIAN KERJA
Pada hari selasa ini, tanggal 21 bulan
desember tahun 2011(21/12/2011) Telah dibuat dan ditanda tangani Perjanjian
Kerja antara :
Nama : H.Prof.DR B. Alfin SH,MH,Mkn
Jabatan :
Direktur
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama PT. Chandra alfin mantab
untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.
dengan
Nama : Sarah
Azhari
Tempat TL :
17 desember1981
Alamat : jln. Mayit Gg Kuburan
No.
KTP : 103141013111003103141013111001
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada hari ini selasa tanggal 21
Desember 2011 telah dibuat dan
ditandatangani perjanjian kerja antara pihak pertama dan pihak kedua, yang mana
kedua belah pihak dengan menganut azas kebebasan berkontrak dengan menundukkan
diri pada ketentuan umum Hukum
Perdata(BW) yang berlaku di indonesia dan kedua belah pihak juga bersepakat
apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak pertama dan pihak kedua
menyelesaikan dengan memakai
ketentuan hukum secara perdata yang berlaku di Indonesia, adapun
ketentuan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah
sebagai berikut :
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
Pihak kedua sebagai penerima kerja mengikatkan diri pada
pihak pertama sebagai pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan didalam
perjanjian kerja ini sebagai karyawan bagian produksi di PT.Bintang Mas Glassolution,
yang berdomisili di kabupaten Malang. Berdasarkan atas waktu yang telah
disepakati oleh Pihak Pertama maupun pihak kedua , Pihak pertama maupun pihak
kedua telah sepakat dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerja ini maka Pihak
Pertama dan Pihak Kedua menyatakan memahami bahwa ketentuan ketentuan pasal
yang berlaku di dalam perjanjian kerja ini berlaku sebagai Undang-undang bagi
para pihak yang membuatnya.
Pasal 2
Waktu
Perjanjian Dan Upah
Pihak kedua sepakat melakukan pekerjaan di PT. Bintang
Mas Glassolution, Kabupaten Malang dengan ketentuan sebagai berikut :
2.1. Waktu/ lama pekerjaan yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak dengan ketentuan dimulainya pekerjaan pada tanggal 22 Desember 2011 dan berakhir pada tanggal 22 juni 2012
2.2. Upah yang diterima oleh pihak kedua atas
pekerjaannya sebesar Rp.26.000 per hari dan diterimakan oleh
Pihak Kedua pada setiap hari jum’at setiap minggunya secara tunai di bagian keuangan PT. Chandra alfin mantab
2.3. Ketentuan atas upah yang diterima oleh pihak
kedua seperti diatur dalam pasal 2.2 tersebut diatas adalah upah murni,
sehingga Pihak Kedua tidak akan memperselisihkan besaran upah tersebut pada
masa berlakunya perjajian ini.
2.4. besarnya upah lembur adalah Rp. 5.000 perjam
Pasal 3
Ketentuan Jam Kerja Dan Tata Tertib Kerja
Pihak Kedua telah sepakat dan menyetujui untuk melakukan
pekerjaan dengan baik pada Pihak pertama dengan ketentuan sebagai berikut :
3.1. Jam Kerja ditetukan berdasarkan shift yang
mana untuk mengatur shift adalah merupakan kewenangan penuh dari pihak user yang dalam hal ini adalah PT.
Bintang Mas Glassolution
3.2. Mulai berada di lokasi perusahaan dan siap
untuk menjalankan pekerjaan 15 menit sebelum jam kerja dimulai
3.3. Mulai bekerja tepat pada saat dibunyikan bel
tanda dimulai pekerjaan dan menghentikan pekerjaan tepat pada saat
dibunyikannya bel istirahat atau bel tanda selesainya waktu bekerja.
3.4. Ijin ke kamar mandi, sholat maupun ijin
meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja harus diberitahukan terlebih dahulu
kepada atasan ( mandor/supervisor)
dengan meminta persetujuan lebih dahulu dan selama lamanya 10 menit.
3.5. Pengingkaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka
1,2,3 yang dilakukan oleh pihak kedua Perjanjian Kerja ini maka Pihak Pertama
diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu .
3.6. Atas Dasar kebutuhan yang sangat mendesak
antara lain : Pihak Pertama harus menyelesaikan Order maka Pihak Pertama
memiliki kemutlakan untuk memerintahkan Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan
lembur dan Pihak Kedua Wajib untuk melaksanakan.
Pasal 4
Kewajiban Dan
Larangan
4.1. Kewajiban
a.
Pihak pertama wajib meberikan
upah pada pihak kedua tepat waktu dan tepat jumlah serta wajib medaftarkan
pihak kedua pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standart mutu yang ditentukan oleh Pihak
Pertama atau Pihak User termasuk di dalamnya Pihak Kedua Wajib untuk mematuhi
semua peraturan atau disiplin kerja ,perintah / prosedur kerja yang dikeluarkan
Pihak Perrtama atau user atau yang diberi kewenangan lisan maupun tertulis.
4.2. Larangan
Pihak kedua wajib untuk mentaati ketentuan
larangan-larangan yang ditetapkan di lingkungan perusahaan, yang antara lain
adalah sebagai berikut:
4.2.1 Masuk kebagian
Lain Tanpa Ijin
4.2.2 Menyuruh orang
lain untuk melakukan pekerjaan
4.2.3 Terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya
atau keluar lokasi perusahaan tanpa ijin atasan terlebih dahulu
4.2.4 Tidak memasukkan ID Card/ Checkclock,
mewakilkan pada orang lain atau mewakili orang lain memasukkan time card
4.2.5 Membuat Kericuhan, keonaran Dan nerkelahi dalam
lingkungan perusahaan
4.2.6 Berlakuan tidak sopan baik kepada rekan kerja
maupun atasan
4.2.7 Boros/Menghambur hamburkan dalam pemakaian
bahan.
4.2.8 bekerja tidak sepatutnya (bermalas-malasan
,sering meninggalkan pekerjaan, senda gurau,bekerja seenaknya tidur dan memakai
HP pada waktu bekerja)
4.2.9 meludah di ruangan atau area kerja
4.2.10Makan,minum
atau merokok di area kerja atau rungan kerja yang dinyatakan dilarang merokok
4.2.11membuat
isu atau gossip yang merugikan
4.2.12Mengganggu
atau menggoda orang lain dalam lingkungan perusahaan
4.2.13Melakukan
pekerjaan untuk pihak lain atau untuk kepentingan pribadi
4.2.14Membuang
sampah tidak ditempat yang disediakan atau membuang sampahsembarangan
4.2.15 lain
lain yang sifatnya sebagai larangan larangan yang berlaku diperusahaan
4.3. Sanksi
Pelanggaran Larangan
Pelanggaran atas larangan seperti tercantum dalam Pasal
4.2 tersebut diatas pihak pertama berkewenangan untuk memberikan tindakan dalam
bentuk :
4.3.1 Surat
Peringatan 1 (pertama)?
4.3.2 Surat
Peringatan 2 (Kedua)?
4.3.3 Surat
Peringatan 3 (ketiga)?
4.3.4 Pemutusan
hubungan kerja
4.4 Pembatalan Perjanjian Kerja Disebabkan Pelanggaran
Larangan
Dalam hal terjadi pembatalan perjanjian kerja,
doisebabkan karena pihak kedua melakukan pelanggaran atas larangan –larangan,
maka pihak Pertama tidak diberikan kewajiban beban dalam bentuk apapun.
Pasal 5
Tugas,Tanggungjawab,Dan
Wewenang
Bahwa Pihak Kedua berdasarkan atas ketentuan Perjanjian Kerja ini wajib
untuk melaksanakan Tugas yang antara lain adalah sebagai berikut :
5.1. Tugas
5.1.1 Menerima dan Mentaati serta melaksanakan
perintah kerja dari atasan baik lisan maupun
tertulis,
5.1.2 Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan
kerjanya
5.1.3 Memberikan Laporan kepada atasan apabila
diketahui mengalami gangguan, hal-hal lain yang berbahaya, mengganggu jalannya
pekerjaan wajib melaporkan kepada atasan meminta saran atau petunjuk untuk
menangani masalah tersebut.
5.1.4 Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar
waktu, standart mutu maupun standart kerja yang ditemukan dipihak pertama
5.1.5 Menjaga ketertiban dan kedisplinan kerja selama
jam kerja dilakukan
5.1.6 Tugas-tugas lain dari atasannya yang selayaknya
dilakukan oleh penerima kerja
5.2. Taggung
Jawab
5.2.1 Kepastian kelengkapan bahan-bahan maupun
alat-alat untuk pekerjaan
5.2.2 Kepastian terselesaikannya pekerjaan sesuai
dengan standart mutu maupun standart waktu yang ditentukan
5.2.3 Kepastian dapat terselenggaranya kegiatan kerja
secara tertib
5.3. Wewenang
5.3.1 Mengajukan kebutuhan peralatan maupun bahan
untuk kebutuhan pekerjaan kepada atasan
Pasal 6
Kewenangan Pihak Pertama
Semua kegiatan yang merupakan dan bersifat pengelolaan
Perusahaan, adalah kewenangan penuh pihak Pertama atau User
Pasal 7
Perpanjangan
Perjanjian Atau Berakhirnya Perjanjian
7.1 Berdasarkan Perjanjian Kerja ini dapat
diperpanjang atau tidak diperpanjang, diperbarui atau tidak dapat diperbarui
merupakan kewenangan penuh Pihak Pertama
7.2 Perjanjian Kerja ini berakhir secara otomatis
pada tanggal 22 juni 2012
7.3 Pada saat berakhirnya Perjanjian ini, dan
apabilasalah satu pihak tidak memberitahukan kepada pihak yang lain untuk
perpanjangan Perjanjian , maka perjanjian ini disepakati oleh Pihak pertama dan
Pihak kedua dinyatakan menjadi batal demi hukum, kecuali Pihak Pertama dan
Pihak Kedua menentukan lain.
Pasal 8
Batalnya
Perjanjian
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat
bahwa perjanjian kerja ini batal demi hukum apabila salah satu pihak melakukan
wanprestasi atau pengingkaran terhadap perjanjian kerja ini, dan pihak kedua
dinyatakan telah wanprestasi apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam
bentuk antara lain sebagai berikut :
8.1. Pelaksanaan
ketentuan pasal 4.4 Perjanjian ini
8.2. Pengulangan Kesalahan yang dilakukan oleh pihak
kedua setelah diberikannya surat peringatan III yang diberikan oleh Pihak
Pertama
8.3 Pengecualian atas ketentuan Pasal 8.1 dan
pasal 8.2. Perjanjian kerja ini, Pihak Kedua dianggap Melakukan Wanpestasi
apabila yang secara aturan maupun ketentuan yang berlaku diperusahaan maupun
ketentuan hukum yang berlaku Pihak Kedua diaggap/ dinyatakan melakukan
kesalahan berat.
8.4 Ketidakcakapan Pihak Kedua dalam melaksanakan
ketentuan Pasal 5 Perjajian ini dan setelah dibuktikan oleh pihak pertama
8.5 aturan aturan lain yang dapat menjadikan
batalnya perjanjian kerja ini .
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan dipahami
Disamping ketentuan ketentuan Klausul
didalam perjanjian ini pihak kedua telah mengetahui batasan-batasan kewenangan
yang dimiliki oleh pihak pertama, yang didalam hal ini Pihak Kedua mengetahui
Posisi Pihak Pertama hanya bertindak sebagai fasilitator dari perusahaan User,
untuk itu Pihak kedua tidak akan mengajukan tuntutan berkaitan dengan Hak pihak
kedua dalam bentuk :
9.1 Upah yang diterima pihak Kedua dibawah
ketentuan UMK Tahun 2011 yang berlaku di wilayah Kabupaten Malang.
Pasal 10
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan atau hal-hal lain yang
bersifat sengketa mengenai perjanjian ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua
mengupayakan penyelesaian secara musyawarah atau menempuh jalur hukum melalui
Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perjanjian kerja ini
dibuat yakni pengadilan negeri Kabupaten Malang.
Pihak Kedua menerima sepakat setelah membaca, mengetahui
, mengerti, memahami,dan mendapatkan
penjelasan yang patut dari pihak pertama menegenai seluruh isi perjanjian
ini beserta maksut maksutnya
Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian kerja ini oleh
Pihak Pertama dan Pihak Kedua maka perjanjian ini berlaku mengikat , sepakat
untuk menundukkan diri kepada Hukum
Perdata(BW)dan merupakan Undang-Undang bagi pihak pertama dan Pihak Kedua,
serta pihak pertama dan pihak kedua sepakat hal hal yang belum diatur dalam
perjanjian kerja ini akan diatur kemudian, dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari perjanjian ini
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sebenarnya,
dalam keadaan sehat jasmani dan rohan i, tanpa tekanan, paksaa, pengaruh
dalam bentuk apapun dari pihak lain,
serta mengikat kedua belah pihak dengan itikad baik untuk dilaksanakan
sepenuhnya .
Disepakati di Kab Malang
Tanggal : 21 Desember 2011
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
( Sarah Azhari ) (H.Prof.DR B. Alfin SH,MH,Mkn)