Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

contoh naskah akademik

BUKU I

NASKAH AKADEMIK













DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2009

TIM PENYUSUN
Prof. Dr. Muchlas Samani (Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti)
Prof. Dr. Ir. Djoko Kustono. HM. (Ketua, Universitas Negeri Malang)
Prof. Drs. Haris Mudjiman, M.A., Ph.D (Anggota, Universitas Sebelas Maret)
Prof. Sukamto, M.Sc., Ph.D (Anggota, Universitas Negeri Yogyakarta)
Prof. Drs. Kumaidi, M.A., Ph.D (Anggota, Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Prof. Dr. Muhammad Zainuddin, Apt (Anggota, Universitas Airlangga)
Prof. Dr. Paulina Pannen, M.L.S (Anggota, Universitas Terbuka)
Prof. Dra. Sri Hartati R. Suradidjono, M.A, Ph.D (Anggota, Universitas Indonesia)
Prof. Dr. Muchtar Ahmad, M.Sc (Anggota, Universitas Riau)
Drs. Abdurrahim Idris, M.Si (Anggota, Direktorat Ketenagaan)
Dr. Ir. Ivan Hanafi, M.Pd (Anggota, Universitas Negeri Jakarta)

Kontributor
Dr. dr. A. Wardihan Sinrang, M.S (Universitas Hasanuddin)
Kokok Haksono, Dipl.Ing., M.A (Politeknik Manufaktur)
Saifuddin Azwar, M.A (Universitas Gadjah Mada)






















KATA PENGANTAR

Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan hidup dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional jenjang pendidikan tinggi.

Proses sertifikasi dilakukan oleh sertifikator, atau asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.

Tim Sertifikasi Dosen dibentuk untuk menyusun Pedoman Penyelenggaraan program Sertifikasi Dosen. Pedoman ini terdiri dari tiga buku yaitu (1) Naskah Akademik, (2) Penyusunan Portofolio dan (3) Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data. Ketiga buku ini wajib digunakan oleh semua pihak yang bertugas menyelenggarakan program tersebut. Pedoman ini merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman sebelumnya dan berlaku untuk penyelenggaraan program sertifikasi dosen tahun 2009.

Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Tim Sertifikasi Dosen dan pihak lain yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pedoman ini. Semoga program berjalan baik.


Jakarta, Maret 2009

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

ttd.


Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D.
NIP 131 124 234







DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………….1
A. Latar Belakang .........................................................................1
B. Landasan Hukum .....................................................................2
C. Tujuan ....................................................................................3
D. Strategi Sertifikasi ....................................................................3
E. Ciri-Ciri Penilaian Portofolio .......................................................4
F. Rasional ……………………………………………………………………………….5
G. Prasyarat ………………………………………………………………………………5
H. Kiat ………………………………………………………………………………………6
I. Kelulusan ................................................................................6
J. Persyaratan Peserta Sertifikasi ..................................................7
K. Kriteria Urutan Peserta …………………………………………………………..7
L. Target Tahun 2009 ...................................................................8
M. Waktu Penyelenggaraan Sertifikasi .... ........................................8
N. Pembiayaan ..............................................................................8
BAB II KELEMBAGAAN SERTIFIKASI ...................................................9
A. Penyelenggara Sertifikasi ...........................................................9
B. Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen ...10
C. Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen ..…10
D. Persyaratan Unit Penyelenggara ...............................................11
E. Tim Asesor .............................................................................13
F. Asesor Tahun 2009.................................................................14
BAB III PROSEDUR SERTIFIKASI DOSEN ...........................................15
BAB IV PENJAMINAN MUTU ...............................................................18
A. Penjaminan Mutu Proses Sertifikasi ………………………………………19
B. Penjaminan Mutu Menghadapi Tantangan Perkembangan Ipteks 21
C. Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen………………………..22
LAMPIRAN ………………………………………………………………………….23
Lampiran N1. Jenis-Jenis Kompetensi………. ..................................24
Lampiran N2. Jadual Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Tahun 2009…….29



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999, merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan. Di samping itu, penguasaan kompetensi dosen juga merupakan persyaratan penentu kewenangan mengajar. Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Deskripsi kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang dosen disajikan pada Lampiran N.1.
Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa, teman sejawat dan atasan dapat menilai tingkat menguasaan kompetensi dosen. Oleh karena penilaian ini di dasarkan atas persepsi selama berinteraksi antara dosen dengan para penilai maka penilaian ini disebut penilaian persepsional.
Kualifikasi akademik dan unjuk kerja, tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana yang dinilai orang lain dan diri sendiri, dan pernyataan kontribusi dari diri sendiri, secara berasama-sama, akan menentukan profesionalisme dosen. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik. Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan serta maslahat yang terkait dengan profesionalisme seorang dosen.
Konsep sertifikasi secara ringkas disajikan dalam skema pada Gambar 1.1.






Gambar 1.1 Konsep Sertifikasi

B. Landasan Hukum
Landasan hukum penyelenggaraan sertifikasi dosen adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
7. Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya
8. Peraturan Mendiknas RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus
9. Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.
10. Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.
11. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
12. Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

C. Tujuan
Sertifikasi dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik.

D. Strategi Sertifikasi

1. Portofolio dan Ukuran Profesionalisme
Portofolio sebagaimana dimaksud dalam naskah ini adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang. Sertifikasi dosen dilakukan melalui penilaian portofolio. Portofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai dosen dalam interval waktu tertentu.
Komponen portofolio dirancang untuk dapat menggali bukti-bukti yang terkait dengan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma Perguruan Tinggi (sebagaimana diatur dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 tahun 1999),
b. kompetensi yang diukur secara persepsional oleh diri sendiri, mahasiswa, teman sejawat dan atasan,
c. pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Penilaian dan Bukti-bukti Portofolio
Penilaian portofolio merupakan gabungan penilaian internal dan eksternal terhadap kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK Kenaikan Jabatan terakhir, instrumen persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat dosen, diri sendiri dan atasan dosen serta personal/deskripsi diri yang disusun oleh dosen yang bersangkutan dan dinilai oleh asesor.
Bukti-bukti yang disediakan dosen peserta sertifikasi dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian:
a. Bagian pertama, Penilaian Empirikal, adalah bukti yang terkait dengan kualifikasi akademik dan angka kredit dosen, untuk kenaikan jabatan akademik sebagaimana tersebut dalam SK Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999. Bukti berupa SK tentang kenaikan jabatan akademik terakhir, yang dilengkapi dengan rincian perolehan angka kredit dalam jabatan dan SK kepangkatan terakhir. SK kepangkatan untuk dosen tetap yayasan diperoleh setelah yang bersangkutan memperoleh SK Inpassing.
b. Bagian kedua, Penilaian Persepsional, adalah bukti yang terkait dengan penilaian persepsional oleh diri sendiri, mahasiswa, teman sejawat dan atasan terhadap empat kompetensi dosen, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Bukti berupa lembar-lembar penilaian yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, teman sejawat, dan atasan.
c. Bagian ketiga, Penilaian Personal, adalah pernyataan dari dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.

E. Ciri-Ciri Penilaian Portofolio.
Ciri-ciri yang digunakan dalam penilaian portofolio dosen adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan hasil Penilaian Angka Kredit dosen sebagai ukuran kualifikasi akademik dan unjuk kerja.
2. Menggunakan penilaian persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi dosen untuk melaksanakan tugas profesionalnya.
3. Menggunakan penilaian personal oleh diri sendiri tentang kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.
4. Menggunakan tingkat konsistensi antara penilaian persepsional dengan personal.

F. Rasional
Ciri-ciri tersebut didasarkan atas rasional sebagai berikut:
1. Penilaian angka kredit sebagaimana diatur dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit merupakan cara yang cukup baik untuk mengukur kualifikasi akademik dan unjuk kerja dosen. Namun cara itu belum secara jelas mengukur tingkat kepemilikan kompetensi dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai dosen. Maka dalam sertifikasi dosen 2009 dikembangkan instrumen untuk menilai tingkat kepemilikan kompetensi dosen.
2. Penilaian dilakukan secara persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri. Mahasiswa diminta menilai kompetensi dosen yang mengajarnya, karena mahasiswa dianggap sebagai pihak yang langsung merasakan sejauh mana dosen memiliki kompetensi yang diperlukan untuk dapat mengajar dengan baik. Teman sejawat juga diminta menilai, karena kompetensi dosen dapat dirasakan dalam rapat-rapat resmi program studi atau jurusan, atau dalam perbincangan sehari-hari. Atasan juga diminta menilai, karena diyakini mereka dapat merasakan sejauh mana dosen memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya. Diri sendiri diminta menilai, karena diri sendirilah yang seharusnya paling tahu tentang kompetensinya.
3. Selain secara persepsional, dosen juga harus menilai kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma perguruan tinggi. Secara personal/pribadi dosen diminta mendeskripsikan dalam instrumen deskripsi diri. Diharapkan ia jujur dalam menyampaikannya, karena penyampaian pernyataan ini adalah dalam rangka mendeskripsikan, bukan memamerkan jasa atau kemampuan.

G. Prasyarat
Hasil penilaian profesionalisme dosen akan valid hanya bila penilaian seluruh komponen dilakukan dengan jujur. Jadi kejujuran dosen, mahasiswa, teman sejawat dan atasan dalam menilai merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan sistem penilaian ini. Kejujuran ini pula yang hendak dibangun dengan sistem penilaian ini, karena diyakini bahwa kejujuran merupakan bagian tak terpisahkan dari profesionalisme.


H. Kiat
Sebagai upaya untuk mendorong para penilai bersikap jujur, dilakukan hal-hal berikut:
1. Persepsional
a. Penunjukan penilai kompetensi persepsional, baik mahasiswa, teman sejawat dosen maupun atasannya, dilakukan oleh pimpinan fakultas/jurusan/program studi, bukan oleh dosen peserta sertifikasi. Dosen yang dinilai tidak boleh mengetahui siapa yang menilainya.
b. Pengisian instrumen penilaian oleh mahasiswa diharapkan dilakukan ketika mahasiswa penilai selesai mengikuti sesi perkuliahan dalam matakuliah yang diberikan oleh dosen yang dinilai, setelah beberapa kali masuk kuliah, agar kemampuan dosen dapat dirasakan dan dinilai mahasiswa.
c. Penilaian oleh diri sendiri, teman sejawat dan atasan dilakukan sendiri-sendiri yang waktunya ditentukan oleh fakultas/jurusan/program studi; dengan demikian penilaian dilakukan dalam suasana tanpa tekanan, sehingga penilaian diharapkan dapat diberikan dengan lebih realistik.
2. Deskripsi Diri
Pernyataan deskripsi diri harus ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan, diketahui oleh atasan langsung (Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/Kepala Bagian) dan disahkan oleh Pimpinan Fakultas/Universitas/Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran isinya.

I. Kelulusan
Untuk lulus sertifikasi, peserta sertifikasi harus lulus penilaian (1) persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri; (2) deskripsi diri oleh asesor; (3) konsistensi antara nilai persepsional dengan deskripsi diri; dan (4) gabungan nilai angka kredit (PAK) dan nilai persepsional. Secara lebih rinci penyusunan portofolio disajikan pada Buku II.

J. Persyaratan Peserta Sertifikasi
1. dosen tetap di perguruan tinggi negeri;
2. dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ;
3. dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4. telah bekerja sekurang- kurangnya dua tahun;
5. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
6. memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2 dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
7. mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosen sebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan tinggi) diperhitungkan SKS-nya sesuai aturan yang berlaku; dan
8. bagi dosen non PNS melampirkan surat keterangan inpassing kepangkatan sementara dari Kopertis.

Sedangkan yang tidak diperkenankan mengikuti sertifikasi dosen adalah:
1. dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik;
2. dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain l;
3. dosen tetap yayasan yang berumur lebih dari 65 tahun nol bulan.

K. Kriteria Urutan Peserta
Dosen calon peserta sertifikasi diusulkan oleh perguruan tingginya masing-masing kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan urutan prioritas, sebagai berikut:
1. jabatan akademik,
2. pendidikan terakhir,
3. daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS.
Dosen calon peserta sertifikasi tidak sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku. Pimpinan Perguruan Tinggi/Koordinator Kopertis bertanggung jawab atas penetapan urutan prioritas yang berbeda.
Pengusulan dilakukan dengan menyertakan surat usulan dari Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, atau Direktur Politeknik/Akademi yang berwenang, disertai fotokopi ijin pendirian perguruan tinggi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

L. Target tahun 2009
Untuk tahun 2009 ditargetkan dapat disertifikasi sejumlah 12.000 dosen tanpa Guru Besar/Profesor.

M. Waktu Penyelenggaraan Sertifikasi
Penyelenggaraan sertifikasi tahun 2009 meliputi tahap-tahap (1) persiapan, (2) perencanaan dan pengembangan, (3) pelaksanaan dan (4) monitoring/evaluasi. Waktu penyelenggaraan dimulai bulan Januari sampai bulan Oktober. Rincian kerangka waktu penyelenggaraan sertifikasi disajikan pada Lampiran N.2.

N. Pembiayaan
Pembiayaan terdiri atas komponen biaya (1) persiapan, (2) perencanaan dan pengembangan, (3) pelaksanaan dan (4) monitoring/evaluasi. Alokasi pembiayaan untuk tahap pelaksanaan diberikan kepada perguruan tinggi pengusul (PT Pengusul) dan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP Serdos). Pembiayaan sertifikasi dosen dibebankan kepada DIPA Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti.


BAB II
KELEMBAGAAN SERTIFIKASI

A. Penyelenggara Sertifikasi
Penyelenggara sertifikasi adalah lembaga pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Lembaga pendidikan tinggi tersebut diberi nama Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTP-Serdos). Untuk tahun 2009 PTP-Serdos mengacu kepada Permendiknas No. 19 Tahun 2008, sedangkan untuk tahun selanjutnya akan diadakan seleksi dan penetapan kembali.
Sertifikasi dosen (Serdos) melibatkan (1) Depdiknas/Ditjen Dikti, (2) Perguruan Tinggi Pengusul, (3) Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen dan (4) Kopertis (untuk PTS). Depdiknas/Ditjen Dikti bertugas menetapkan kuota nasional dosen calon peserta sertifikasi; menetapkan peserta sertifikasi yang diusulkan oleh PT Pengusul; memberikan Nomor Induk Registrasi Asesor (NIRA); dan memberi Nomor Sertifikat Pendidik.
PT-Pengusul adalah semua PT di Indonesia yang mengusulkan dosennya untuk mengikuti proses sertifikasi. PT Pengusul bertugas mengirimkan kepada Depdiknas/Ditjen Dikti nama-nama dosen calon peserta sertifikasi; mengkompilasi portofolio yang berisi penilaian dari mahasiswa, sejawat dosen, atasan, diri sendiri, dan instrumen Deskripsi Diri; dan melakukan pengelolaan data dosen.
PTP-Serdos adalah perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Mendiknas untuk menjadi penyelenggara sertifikasi dosen (menilai portofolio beserta seluruh rangkaian prosesnya). PTP-Serdos bertugas menyelenggarakan penilaian terhadap portofolio dosen-dosen yang diusulkan oleh PT Pengusul; menetapkan kelulusan dosen peserta sertifikasi dosen berdasar atas dokumen portofolio yang dikirimkan oleh PT Pengusul; melakukan pengelolaan data dan menerbitkan Sertifikat Pendidik dengan nomor yang diberikan oleh Depdiknas.
Kopertis bertugas mendistribusikan kuota dosen calon peserta sertifikasi kepada PTS di lingkungan wilayahnya; mengirimkan kepada Depdiknas/Ditjen Dikti nama-nama dosen calon peserta sertifikasi yang diusulkan oleh PTS di wilayahnya; dan melakukan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Bab ini.
Dalam hal PT Pengusul juga bertugas sebagai PTP-Serdos, maka PT tersebut harus menjalankan dua jenis tugas yang berbeda. Dalam tugasnya sebagai PT Pengusul, PT tersebut mengkoordinasi pelaksanaan serdos bagi PT nya sendiri, sedangkan sebagai PTP-Serdos menjalankan tugas-tugas PTP-Serdos bagi PT lain. Program sertifikasi dosen dilaksanakan oleh Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) pada PTP-Serdos dan PT Pengusul sesuai perannya masing-masing dalam penyelenggaraan Serdos.

B. Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
Persyaratan Umum PTP-Serdos adalah:
1. Memiliki program studi terakreditasi sekurang-kurangnya 40% peringkat B ke atas baik untuk jenjang S1, S2, maupun S3 secara keseluruhan;
2. Sekurang-kurangnya memiliki tiga guru besar tetap bergelar doktor;
3. Menyelenggarakan program pascasarjana;
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
5. Memiliki unit penyelenggara yang dianggap mampu melaksanakan program sertifikasi pendidik bagi dosen (P3AI dan/atau unit sejenis);
6. Memiliki komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi dosen sesuai peraturan yang ditetapkan;
7. Pernah memperoleh Program Hibah Kompetisi;
8. Mendapatkan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.

C. Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
Penetapan PTP-Serdos dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional atas usulan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, setelah melalui seleksi dengan menggunakan kriteria sebagaimana yang disebutkan pada butir B di atas. Perguruan tinggi mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melengkapi data sebagai berikut:
1. Jumlah dosen tetap berjabatan guru besar, lektor kepala bergelar doktor dan bersertifikat pendidik;
2. Kepemilikan program pascasarjana;
3. Kepemilikan pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
4. Kepemilikan unit penyelenggara yang dianggap mampu melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik bagi Dosen (P3AI dan/atau unit sejenis);
5. Kepemilikian komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi dosen sesuai peraturan yang ditetapkan;
6. Pemerolehan Program Hibah Kompetisi; dan
7. Kepemilikan rumpun ilmu dan program-program studi yang ada di dalamnya beserta status akreditasinya, dan kepemilikan calon asesor dalam rumpun ilmu itu.
Untuk melaksanakan sertifikasi pada rumpun ilmu tertentu maka PTP-Serdos harus memenuhi syarat:
1. pada rumpun tersebut PTP-Serdos memiliki program studi yang terakreditasi sekurang-kurangnya 40% peringkat B ke atas;
2. mempunyai asesor pada rumpun bidang tersebut minimal dua orang;
3. secara berturut-turut selama empat semester terakhir melaporkan kegiatan akademiknya melalui EPSBED;
4. mengajukan proposal dengan menyebutkan rumpun ilmu yang relevan.

D. Persyaratan Unit Penyelenggara
Penyelenggaraan sertifikasi dosen ditugaskan kepada Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) yang dibentuk pada tingkat universitas/institut/sekolah tinggi/akademi/politeknik. PSD dapat dikembangkan melalui unit pembinaan dosen, misalnya Pusat Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional (P3AI) atau sejenisnya. PSD harus dibentuk untuk kepentingan internal (sebagai PT-Pengusul), maupun kepentingan eksternal (sebagai PTP-Serdos) dan secara resmi ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
PSD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai susunan kepengurusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
2. Mempunyai program kerja sertifikasi dosen;
3. Mampu mendayagunakan sumberdaya PSD untuk melaksanakan program sertifikasi dosen;
4. Mempunyai jaringan kerjasama dengan unit penyelenggara di perguruan tinggi lain, dan/atau organisasi/asosiasi profesi bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang relevan dengan tujuan sertifikasi.
Kewenangan menyelenggarakan sertifikasi dosen dapat dicabut oleh Mendiknas atas rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi jika berdasarkan evaluasi, lembaga tersebut tidak lagi memenuhi kriteria/persyaratan yang ditetapkan.
Penyelenggaraan sertifikasi dosen (PTP-Serdos) tahun 2009, telah ditetapkan pada tahun 2008 melalui Permendiknas No. 19 tahun 2008 yang terdiri dari 3 kategori penugasan, yaitu (1) PTP-Serdos Pembina; (2) PTP-Serdos Mandiri; dan (3) PTP-Serdos Binaan. Daftar PTP-Serdos menurut kategori penugasannya dalam sertifikasi dosen tahun 2008 dan 2009 dijabarkan pada Tabel 1.

Tabel 1. Daftar PTP-Serdos Menurut Kategori Penugasannya
PTP – Serdos Pembina PTP-Serdos Mandiri PTP- Serdos Binaan
1. Univ. Sumatera Utara Univ. Riau
1. Univ. Syah Kuala
2. Univ. Sriwijaya
3. Univ. Lampung
2. Univ. Andalas 1) Univ. Bengkulu
2) Univ. Jambi
3. Univ. Neg. Padang Univ Neg Medan
4. Univ. Indonesia 1) Univ. Trisakti
2) Univ. Tanjungpura
4. Univ. Neg. Jakarta
5. Institut Pertanian Bogor 1) Univ. Muhammadiyah Jkt
2) Univ. Mulawarman
6. Institut Teknologi Bandung 1) Univ. Parahiyangan
2) Univ. Gunadarma
7. Univ. Pajajaran 1) Univ. Islam Bandung
2) Univ. Taruma Negara
8. UPI Univ. Neg. Semarang
5. Univ. Pasundan
9. Univ. Gajahmada 1) Univ. Atmajaya Jakarta
2) ISI Yogyakarta
6. Univ. Neg. Yogyakarta
7. Univ. Islam Indonesia
10. Univ. Sebelas Maret 1) ISI Surakarta
2) Univ. Lambung Mangkurat
11. Univ. Diponegoro Univ. Kris. Satyawacana
8. Univ. Jenderal Sudirman
9. Univ. Muhammadiyah Surakarta
12. Univ. Airlangga 1) Univ. Palangkaraya
2) Univ. Cenderawasih
13. ITS 1) Univ. Veteran Jatim
2) Univ. Pattimura
14. Univ. Brawijaya 1) Univ. Muhammadiyah Malang
2) Univ. Jember
10. Univ. Neg. Surabaya
11. Univ. Neg. Malang
12. Univ. Tujuhbelas Agustus
15. Univ. Udayana 1) Univ. Nusa Cendana
2) Univ. Mataram
3) ISI Denpasar
13. Univ. Pend. Ganesha
16. Univ. Hasannudin 1) Univ. Neg. Gorontalo
2) Univ. Tadulako
14. Univ. Neg. Makasar
15. Univ. Sam Ratulangi
16. Univ. Muslim Indonesia Makasar
17. Univ. Neg. Menado


E. Tim Asesor
PTP-Serdos membentuk tim yang terdiri dari 2 (dua) orang asesor untuk masing-masing dosen peserta sertifikasi. Asesor berasal dari dalam PTP-serdos, namun bisa meminta kesediaan asesor dari perguruan tinggi lain dalam bidang yang relevan. Ditjen Dikti dapat merekomendasikan pemanfaatan asesor dari suatu perguruan tinggi untuk menilai portofolio di PTP-Serdos tertentu.
1. Persyaratan menjadi anggota tim asesor:
a. Memiliki sertifikat pendidik di perguruan tinggi;
b. Telah mengikuti penyamaan persepsi sebagai asesor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau PTP-Serdos;
c. Memiliki Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
d. Memiliki keahlian sesuai dengan rumpun ilmu dosen yang dinilai portofolionya dengan kualifikasi seperti ditentukan dalam Buku III;
e. Memiliki komitmen untuk bertugas sebagai asesor yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada pimpinan PTP-Serdos;
f. Ditugasi oleh perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi dosen/PTP-Serdos.

2. Tugas Tim Asesor:
a. Menerima berkas portofolio dosen dari PTP-Serdos;
b. Melakukan penilaian atas portofolio dosen secara independen;
c. Melakukan verifikasi dengan asesor pasangan (jika diperlukan)
d. Melaporkan hasil penilaian dosen kepada PTP-Serdos secara tepat waktu

F. Asesor Tahun 2009
Untuk penyelenggaraan program sertifikasi dosen tahun 2009, kriteria asesor adalah sebagai berikut:
1. Guru besar yang otomatis mendapatkan sertifikat pendidik dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Lektor Kepala yang bergelar Doktor;
2. Telah memiliki NIRA;
3. Bersedia dan ditugaskan oleh Pimpinan PTP-Serdos.



BAB III
PROSEDUR SERTIFIKASI DOSEN

Prosedur sertifikasi dosen selengkapnya disajikan pada Gambar 3.1.




































Gambar 3.1 Prosedur Sertifikasi Dosen




Sertifikasi Dosen merupakan kerjasama beberapa lembaga. Lembaga yang terlibat dalam proses ini adalah (1) Depdiknas/Dikti, (2) Perguruan Tinggi Pengusul dosen calon peserta sertifkasi, dan (3) PTP-Serdos. Perguruan tinggi pengusul adalah semua perguruan tinggi di Indonesia yang mengusulkan dosennya untuk mengikuti proses sertifikasi.

Penjelasan Prosedur Serdos
1. Departemen Pendidikan Nasional menetapkan kuota secara nasional. Kuota nasional ini kemudian dijabarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjadi kuota untuk masing-masing perguruan tinggi (PT-Pengusul). Khusus untuk perguruan tinggi swasta distribusinya diserahkan kepada Kopertis.
2. Pada PT-Pengusul kuota diproses menjadi daftar calon peserta sertifikasi dosen melalui pertimbangan fakultas, jurusan maupun program studi, dan ditetapkan melalui SK Pimpinan Perguruan Tinggi. PT-Pengusul dalam menangani proses sertifikasi ini disarankan untuk membentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) di tingkat PT-Pengusul. Penetapan daftar calon peserta sertifikasi dosen di PT Pengusul diurutkan atas dasar: (1) jabatan akademik, (2) pendidikan terakhir, dan (3) daftar urut kepangkatan atau yang sejenisnya. Rambu-rambu ini diberlakukan di tingkat perguruan tinggi negeri, sedangkan untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat (PTS) maka Kopertis menetapkan pembagian kuota menjadi daftar calon peserta menggunakan rumus pembagian kuota secara nasional, dan berlaku untuk dosen tetap PNS dan Non PNS. Pimpinan Perguruan Tinggi/Koordinator Kopertis bertanggung jawab atas penetapan urutan prioritas yang berbeda.
3. PSD pada PT-Pengusul berkonsultasi dengan fakultas/jurusan/prodi untuk menentukan (1) 5 orang mahasiswa, (2) 3 orang teman sejawat, dan (3) seorang atasan dosen untuk masing-masing calon peserta sertifikasi dosen yang akan melakukan penilaian persepsional.
4. PSD kemudian memberikan blangko isian kepada (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, (3) atasan dosen yang akan menilai, dan (4) dosen yang diusulkan untuk memberikan penilaian persepsional. Selain penilaian persepsional, dosen yang diusulkan melakukan penilaian personal.
5. Hasil semua penilaian diserahkan kembali ke PSD.
6. PSD mengkompilasi hasil penilaian dan melengkapi dengan persyaratan lain seperti Penetapan Angka Kredit, foto dan lain sebagainya. Hasil pengkompilasian ini menjadi berkas portofolio yang diserahkan oleh PSD di PT-Pengusul kepada perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP-Serdos). Untuk menjaga obyektivitas penilaian portofolio, PTP-Serdos tidak diperkenankan menilai berkas portofolionya dari perguruan tingginya sendiri sebagai PT-Pengusul.
7. PTP-Serdos menilai portofolio dan hasilnya (hardcopy dan softcopy) diserahkan kembali ke PT-Pengusul, Ditjen Dikti dan Kopertis terkait. Bagi yang tidak lulus oleh PT-Pengusul dilakukan pembinaan dan diusulkan kembali.
8. Berdasarkan hasil ini kemudian Ditjen Dikti menerbitkan nomor registrasi (khusus) bagi yang lulus dan dikirim ke PTP-Serdos untuk pembuatan sertifikat. Bagi yang belum lulus diserahkan kembali kepada PT-Pengusul untuk pembinaan. Peserta ini dapat diusulkan kembali oleh PT-Pengusul sesudah masa pembinaan minimal satu tahun. Sehingga untuk peserta yang belum lulus pada tahun 2009 dapat diusulkan kembali pada tahun 2011.
9. Sertifikat diserahkan ke PTP-Pengusul.

Secara rinci prosedur pengelolaan sertifikasi dosen dan pengelolaan datanya disajikan pada Buku III.



BAB IV
PENJAMINAN MUTU
Penjaminan mutu di perguruan tinggi dalam kaitannya dengan sertifikasi dosen dapat dipisahkan menjadi dua bagian yaitu (1) penjaminan mutu proses sertifikasi untuk memenuhi UU No 14/2005 (aspek legal) dan (2) penjaminan mutu dalam menghadapi tantangan perkembangan IPTEKs (aspek real).



Gambar 4.1 Penjaminan Mutu Dosen Di Perguruan Tinggi





A. Penjaminan Mutu Proses Sertifikasi
Penjaminan mutu terhadap proses sertifikasi dosen oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTP-Serdos) dilakukan secara internal oleh masing-masing PTP-Serdos dan secara eksternal oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu dijalankan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi (1) kesesuaian pelaksanaan proses sertifikasi dosen dengan ketentuan yang telah ditetapkan, (2) kendala dan masalah yang dihadapi perguruan tinggi dalam pelaksanaan proses sertifikasi dosen, dan (3) antisipasi perguruan tinggi dalam program-program pembinaan dosen pra dan pasca sertifikasi.
1. Monitoring dan Evaluasi Internal
Monitoring dan evaluasi internal terhadap proses sertifikasi dosen menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan perguruan tinggi menugaskan tim penjaminan mutu untuk melakukan monev internal dengan tujuan untuk menilai efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan sertifikasi dosen. Hasil monev dilaporkan kepada Ditjen Dikti melalui Tim Monev eksternal sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan. Secara khusus monitoring dan evaluasi internal dilakukan terhadap aspek-aspek sebagai berikut:
a. Apakah unit penyelenggara Serdos melaksanakan pelatihan untuk Asesor? Sejauh mana efektivitas pelatihan tersebut? Bagaimana evaluasi calon Asesor terhadap penyelenggaraan pelatihan?
b. Bagaimana proses persiapan penyelenggaraan Sertifikasi Dosen?
c. Bagaimana proses penyelenggaraan Sertifikasi Dosen?
d. Apakah laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos kepada Ditjen Dikti telah dibuat dan disampaikan?
e. Bagaimana pencatatan dan dokumentasi proses Serdos yang diselenggarakan?
f. Bagaimana akuntabilitas pemanfaatan anggaran Serdos?
g. Masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan Serdos dan bagaimana pemecahan masalahnya?
h. Rumusan usulan perbaikan apa untuk sertifikasi periode berikutnya.
i. Apa kesimpulan PTP-Serdos tentang penyelenggaraan Sertifikasi Dosen secara umum.

2. Monitoring dan Evaluasi Eksternal
Monitoring dan Evaluasi eksternal bertujuan menilai apakah program sertifikasi dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Dosen. Kegiatan monitoring dan evaluasi juga bertujuan mencegah sertifikasi menjadi formalitas untuk dapat menikmati kemaslahatan yang dijanjikan oleh program itu. Selain itu monitoring dan evaluasi juga bertugas mengawal penyelenggaraan dan tindak lanjut program di perguruan tinggi, sehingga dapat mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan profesionalisme dosen.
a. Monitoring
Monitoring dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan perguruan tinggi pada setiap saat, melalui penelaahan terhadap laporan penyelenggaraan sertifikasi yang dikirimkan oleh perguruan tinggi, yaitu laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos. Laporan dari perguruan tinggi sekurang-kurangnya memuat (a) daftar dosen yang mengikuti program sertifikasi, (b) proses pelaksanaan sertifikasi, (c) hasil pelaksanaan sertifikasi, (d) masalah yang dihadapi serta cara mengatasinya, dan (e) apakah ada upaya perguruan tinggi untuk memantau unjuk kerja dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik.
b. Evaluasi
Evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau oleh perguruan tinggi yang ditunjuk dapat dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Evaluasi dapat dijalankan melalui site visit (kunjungan lapangan) dan atau telaah laporan dari setiap penyelenggara sertifikasi.
Dalam evaluasi dengan site visit, evaluator melakukan wawancara dengan dosen yang mengikuti program sertifikasi, penyelenggara sertifikasi, dan pimpinan perguruan tinggi, untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Selain itu, evaluasi juga dijalankan dengan melakukan observasi terhadap proses sertifikasi dan pengembangan pasca sertifikasi.
Evaluasi dapat pula dijalankan dengan mengundang para penyelenggara program untuk mempresentasikan laporan pekerjaannya dalam suatu forum evaluasi, maka evaluator memperoleh data evaluasinya melalui wawancara.


3. Pembinaan
Pembinaan terhadap penyelenggara sertifikasi dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan cara memberikan konsultasi kepada unit penyelenggara sertifikasi yang memerlukan perbaikan-perbaikan. Selain itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga dapat menugaskan perguruan tinggi lain untuk memberikan pembinaan. Hasil pembinaan akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

4. Unit Penjaminan Mutu
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjalankan monitoring dan evaluasi melalui Unit Penjaminan Mutu yang bersifat ad hoc. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PTP-Serdos Unit Penjaminan Mutu memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang status PTP-Serdos. Rekomendasi dapat berbentuk penugasan kembali untuk terus beroperasi, perlu pembinaan atau dicabut penugasannya.
Selain unit Penjaminan Mutu yang ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, juga ada unit Penjaminan Mutu internal perguruan tinggi. Unit ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lembaga sertifikasi di perguruan tinggi yang bersangkutan. Kinerja Penjaminan Mutu internal ini juga dimonitor dan dievaluasi oleh unit Penjaminan Mutu Ditjen Dikti.

B. Penjaminan Mutu Menghadapi Tantangan Perkembangan Ipteks
Sertifikasi dosen dimaksudkan untuk mendapatkan kewenangan mengajar di perguruan tinggi sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2005. Namun tantangan yang nyata adalah tantangan perkembangan IPTEKS dalam kehidupan yang sebenarnya. Dosen di perguruan tinggi harus selalu dapat meningkatkan kualitas dirinya dalam menghadapi tantangan tersebut.
Program penjaminan mutu pasca sertifikasi dosen harus selalu dilakukan baik oleh perguruan tinggi secara melembaga maupun oleh dosen sendiri dalam menghadapi perkembangan IPTEKS. Program ini dapat berupa (1) pembinaan berkelanjutan oleh perguruan tinggi sendiri maupun instansi lain, (2) studi mandiri yang dilakukan oleh dosen baik secara individual maupun berkelompok dan (3) penerapan konsep life long education (belajar seumur hidup) yang merupakan bagian dari kehidupannya.
Ketiga jalur penjaminan mutu ini dapat dilaksanakan secara simultan oleh dosen perguruan tinggi dalam menghadapi tantangan perkembangan IPTEKS. Dosen atau kelompok dosen yang lulus dari tantangan ini diharapkan akan menjadi dosen profesional.

C. Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen.
Penjaminan mutu menghadapi tantangan perkembangan IPTEKS dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan mutu produk sertifikasi dosen. Peningkatan mutu produk dapat dilakukan melalui kegiatan pembinaan profesionalisme sebelum ataupun setelah sertifikasi. Maka program ini dapat dilakukan, baik untuk menyongsong sertifikasi (bagi dosen yang belum menempuh sertifikasi), menyongsong resertifikasi (bagi dosen yang telah menempuh sertifikasi tetapi belum lulus), maupun untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme (bagi semua dosen). Kesemuanya itu dilakukan dalam rangka peningkatan profesionalisme/mutu dosen.
Pengembangan Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen (SPPD) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu perguruan tinggi. Pengembangan profesionalisme dosen dilakukan melalui kegiatan pembelajaran. Ialah pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial, yang diaplikasikan dalam kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud di sini adalah kegiatan-kegiatan (1) menemukan kekurangan kompetensi pada diri sendiri secara reflektif; (2) menyusun rencana pengembangan diri; (3) melaksanakan rencana pengembangan diri; (4) mengevaluasi hasil pengembangan diri; dan (5) menetapkan tindak lanjut. Pembiasaan melakukan kegiatan itu akan membentuk kemampuan belajar sepanjang hayat -- lifelong learning skills.
Secara rinci SPPD disajikan pada Buku IV Panduan Sertifikasi Dosen.






















LAMPIRAN















LAMPIRAN N.1

JENIS-JENIS KOMPETENSI

Jenis-jenis kompetensi yang perlu dimiliki oleh dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut.

A. Kompetensi Pedagogik

1. Kemampuan Merancang Pembelajaran

a. Batasan
Kemampuan tentang proses pengembangan mata kuliah dalam kurikulum, pengembangan bahan ajar, serta perancangan strategi pembelajaran

b. Sub Kompetensi
1) Menguasai berbagai perkembangan dan isu dalam sistem pendidikan.
2) Menguasai strategi pengembangan kreatifitas
3) Menguasai prinsip-prinsip dasar belajar dan pembelajaran.
4) Mengenal mahasiswa secara mendalam.
5) Menguasai beragam pendekatan belajar sesuai dengan karakteristik mahasiswa.
6) Menguasai prinsip-prinsip pengembangan kurikulum berbasis kompetensi.
7) Mengembangkan mata kuliah dalam kurikulum program studi.
8) Mengembangkan bahan ajar dalam berbagai media dan format untuk mata kuliah tertentu.
9) Merancang strategi pemanfaatan beragam bahan ajar dalam pembelajaran.
10) Merancang strategi pembelajaran mata kuliah.
11) Merancang strategi pembelajaran mata kuliah berbasis ICT.

2. Kemampuan Melaksanakan Proses Pembelajaran

a. Batasan
Kemampuan mengenal mahasiswa (karakteristik awal dan latar belakang mahasiswa), ragam teknik dan metode pembelajaran, ragam media dan sumber belajar, serta pengelolaan proses pembelajaran.

b. Sub Kompetensi
1) Menguasai keterampilan dasar mengajar.
2) Melakukan identifikasi karakteristik awal dan latar belakang mahasiswa.
3) Menerapkan beragam teknik dan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan tujuan pembelajaran.
4) Memanfaatkan beragam media dan sumber belajar dalam pembelajaran.
5) Melaksanakan proses pembelajaran yang produktif, kreatif, aktif, efektif, dan menyenangkan.
6) Mengelola proses pembelajaran.
7) Melakukan interaksi yang bermakna dengan mahasiswa.
8) Memberi bantuan belajar individual sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.



3. Kemampuan Menilai Proses dan Hasil Pembelajaran

a. Batasan
Kemampuan melakukan evaluasi dan refleksi terhadap proses dan hasil belajar dengan menggunakan alat dan proses penilaian yang sahih dan terpercaya, didasarkan pada prinsip, strategi, dan prosedur penilaian yang benar, serta mengacu pada tujuan pembelajaran.

b. Sub Kompetensi
1) Menguasai standar dan indikator hasil pembelajaran mata kuliah sesuai dengan tujuan pembelajaran.
2) Menguasai prinsip, strategi, dan prosedur penilaian pembelajaran.
3) Mengembangkan beragam instrumen penilaian proses dan hasil pembelajaran.
4) Melakukan penilaian proses dan hasil pembelajaran secara berkelanjutan.
5) Melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran secara berkelanjutan.
6) Memberikan umpan balik terhadap hasil belajar mahasiswa.
7) Menganalisis hasil penilaian hasil pembelajaran dan refleksi proses pembelajaran.
8) Menindaklanjuti hasil penilaian untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.

4. Kemampuan Memanfaatkan Hasil Penelitian untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

a. Batasan
Kemampuan melakukan penelitian pembelajaran serta penelitian bidang ilmu, mengintegrasikan temuan hasil penelitian untuk peningkatan kualitas pembelajaran dari sisi pengelolaan pembelajaran maupun pembelajaran bidang ilmu.

b. Sub Kompetensi
1) Menguasai prinsip, strategi, dan prosedur penelitian pembelajaran (instructional research) dalam berbagai aspek pembelajaran.
2) Melakukan penelitian pembelajaran berdasarkan permasalahan pembelajaran yang otentik.
3) Menganalisis hasil penelitian pembelajaran.
4) Menindaklanjuti hasil penelitian pembelajaran untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.

B. Kompetensi Profesional

1. Batasan
Profesionalisme merupakan sikap yang lahir dari keyakinan terhadap pekerjaan yang dipegang sebagai sesuatu yang bernilai tinggi sehingga dicintai secara sadar, dan hal itu nampak dari upaya yang terus-menerus dan berkelanjutan dalam melakukan perbaikan yang tiada hentinya. Jadi kompetensi profesional adalah suatu kemampuan yang tumbuh secara terpadu dari pengetahuan yang dimiliki tentang bidang ilmu tertentu, keterampilan menerapkan pengetahuan yang dikuasai maupun sikap positif yang alamiah untuk memajukan, memperbaiki dan mengembangkannya secara berkelanjutan, dan disertai tekad kuat untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidik profesional berupaya untuk mewujudkan sikap (aptitude) dan perilaku (behavior) ke arah menghasilkan peserta didik yang mempunyai hasrat, tekad dan kemampuan memajukan profesi yang berdasarkan ilmu dan teknologi. Dengan sikap dan perilaku, dosen melakukan perbaikan yang berkelanjutan, meningkatkan efisiensi secara kreatif melalui upaya peningkatan produktivitas dan optimalisasi pendayagunaan sumber-sumber yang ada di sekitarnya.
Penelitian dan pengembangan merupakan salah satu bentuk proses kreatif dosen dalam memajukan horison ilmu pengetahuan dan teknologi seyogyanya membawa pengaruh kepada kebudayaan dan peradaban. Hasil dari penelitian, eksperimen dan pengembangan itu diperkenalkan oleh dosen kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan pemecahan masalah masyarakat umum, peningkatan efisiensi dunia usaha dan industri, serta perbaikan mental masyarakat yang menunjang pembangunan watak dan kesejahteraan bangsa. Pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu upaya penyebarluasan dan penerapan hasil penelitian dosen sebagai kegiatan pengembangan untuk memajukan kebudayaan dan peradaban masyarakat melalui kemajuan teknologi, kiat, ataupun kebijakan yang berdasarkan penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dosen.
Melalui kompetensi profesional, dosen secara dinamis mengembangkan wawasan keilmuan, menghasilkan ilmu, seni, dan teknologi berdasarkan penelitian, dan menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dari hasil penelitian, dan pada akhirnya mengembangkan kebudayaan dan peradaban masyarakatnya sebagai pemangku kepentingan.

2. Sub Kompetensi
a. Penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Penguasaan dosen terhadap materi pelajaran dalam bidang ilmu tertentu secara luas diartikan sebagai kemampuan dosen untuk memahami tentang asal usul, perkembangan, hakikat dan tujuan dari ilmu tersebut. Sementara itu, penguasaan yang mendalam berarti kemampuan dosen untuk memahami cara dan menemukan ilmu, teknologi dan atau seni, khususnya tentang bidang ilmu yang diampunya. Selanjutnya, dosen juga mempunyai kemampuan memahami nilai, makna dan kegunaaan ilmu terutama dalam kaitannya dengan pemanfaatannya dalam kehidupan manusia, sehingga mempunyai dampak kepada kebudayaan dan peradaban. Bersamaan dengan itu keterbatasan serta batasan materi pelajaran, dalam kaitannya dengan etika ilmu, tradisi dan budaya akademis merupakan yang perlu dikuasai dosen sebagai landasan moral untuk menghindari kerancuan dan kemudaratan (hazard) yang mungkin ditimbulkan. Dengan demikian, penguasaan materi yang luas dan mendalam dalam suatu bidang ilmu tertentu sangat erat berkaitan dengan filosofi bidang ilmu yang ditekuni.
Dalam hal ini, diharapkan dosen akan menyadari:
1) pentingnya memiliki pengetahuan yang sangat mendalam tentang bidang ilmunya, dan terus menerus terpacu untuk mencari lebih banyak pengetahuan yang berkenaan dengan bidang ilmunya.
2) pentingnya bergabung dan mengukur diri di dalam kelompok atau asosiasi profesi, berpartisipasi aktif di dalamnya, sebagai wahana untuk mengembangkan diri secara profesional.
3) pentingnya kemampuan menempatkan diri sebagai seseorang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan bidang ilmu dan seninya, dan siap mengambil langkah inisiasi untuk pengembangan maupun pemecahan masalah.

b. Kemampuan merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian.
Kemampuan ini berkaitan dengan pemahaman dan keterampilan dosen tentang metodologi ilmiah, rancangan penelitian dan atau percobaan, serta kemampuan mengorganisasikan dan menyelenggarakan penelitian bidang ilmu mulai dari perumusan masalah, penyusunan hipotesis, perancangan data dan alat yang akan digunakan, serta metode analisis yang mendasarinya. Selanjutnya dosen mampu menerapkan rancangan, metode dan analisis tersebut dalam melaksanakan penelitian, sehingga tujuan penelitian dapat dicapai. Akhirnya semua itu dapat dituliskan dalam suatu laporan yang sistemik, bahkan dapat dikembangkan sebagai bahan utama dalam menyusun karya ilmiah untuk pertemuan ilmiah dan atau jurnal ilmiah.

c. Kemampuan mengembangkan dan menyebarluaskan inovasi.
Dosen mampu mengembangkan hasil penelitian ke dalam bentuk yang dapat diterapkan untuk kepentingan tertentu, misalnya berupa teknik, kiat, dan kebijakan. Seorang dosen seyogyanya mempunyai motivasi untuk menyebarluaskan temuan dan hasil penelitiannya itu. Oleh karena itu kemampuan dalam bidang ilmu, teknologi dan/atau seni yang berdasarkan penelitian seseorang dapat diukur dari kegiatan kesarjanaan dan menunjukkan kemampuan yang berkesinambungan dengan ketertarikan yang nyata terhadap kegiatan akademis dan intelektual. Hal itu nampak dari berbagai karyanya, antara lain, berupa penulis bersama (co-authorship), serta memberi sumbangan yang bermakna dalam hal-hal; kajian dan laporan yang bersifat kependidikan, makalah kajian telaah atau tinjauan (review), menulis buku ajar atau sebagian bab dalam suatu buku ajar, melayani kegiatan penyuntingan (editorial), pendayagunaan media elektronik dalam penyebaran hasil penelitian, surat kepada penyunting majalah ilmiah (journal), menyusun bahan sillabus berdasarkan hasil penelitiannya, serta mengelola pertemuan ilmiah khusus dan laboratorium.

d. Kemampuan merancang, melaksanakan dan menilai pengabdian kepada masyarakat.
Hasil penelitian yang diperoleh lazimnya tak dapat langsung diterapkan, melainkan perlu dikembangkan lagi agar dapat diterapkan di kalangan masyarakat. Untuk itu seorang dosen yang profesional perlu mempunyai kemampuan untuk melakukan pengembangan sebagai bagian kelanjutan dari penelitian. Dalam hal ini, dosen diharapkan memiliki kemampuan melaksanakan rancangan penerapan tersebut baik dalam tingkat percobaan maupun dalam tingkat penyebaran secara masif. Hasil penerapan selanjutnya harus dapat dinilai oleh dosen untuk perbaikan lanjutan maupun sebagai bahan penelitian selanjutnya. Evaluasi dua arah tersebut memainkan peranan penting bagi pengembangan wawasan dan kompetensi dosen yang bersangkutan, serta mendorong terjadinya perbaikan ke arah optimalisasi dan efisiensi yang memajukan teknologi masyarakat dan berdampak terhadap perkembangan kebudayaan dan peradaban.

C. Kompetensi Sosial

1. Batasan
Kemampuan melakukan hubungan sosial dengan mahasiswa, teman sejawat, karyawan dan masyarakat untuk menunjang pendidikan.

2. Sub Kompetensi
a. Kemampuan menghargai keragaman sosial dan konservasi lingkungan
b. Menyampaikan pendapat dengan runtut, efisien dan jelas
c. Kemampuan menghargai pendapat orang lain
d. Kemampuan membina suasana kelas.
e. Kemampuan membina suasana kerja
f. Kemampuan mendorong peran serta masyarakat


D. Kompetensi Kepribadian

1. Batasan
Sejumlah nilai, komitmen, dan etika professional yang mempengaruhi semua bentuk perilaku dosen terhadap mahasiswa, teman sekerja, keluarga dan masyarakat, serta mempengaruhi motivasi belajar mahasiswa, termasuk pengembangan diri secara professional.

2. Sub Kompetensi
a. Empati (empathy): Meletakkan sensitifitas dan pemahaman terhadap bagaimana mahasiswa melihat dunianya sebagai hal yang utama dan penting dalam membantu terjadinya proses belajar.
b. Berpandangan positif terhadap orang lain, termasuk nilai dan potensi yang dimiliki. Menghormati harga diri dan integritas mahasiswa, disertai dengan adanya harapan yang realistis (positif) terhadap perkembangan dan prestasi mereka.
c. Berpandangan positif terhadap diri sendiri, termasuk nilai dan potensi yang dimiliki. Mempunyai harga diri dan integritas diri yang baik, disertai dengan tuntutan dan harapan yang realitis (positif) terhadap diri.
d. “Genuine” (authenticity): Bersikap tidak dibuat-buat, jujur dan ‘terbuka’ mudah ‘dilihat’ orang lain.
e. Berorientasi kepada tujuan: Senantiasa komit pada tujuan, sikap, dan nilai yang luas, dalam, serta berpusat pada kemanusiaan. Semua perilaku yang tampil berorientasi pada tujuan.

Kompetensi-kompetensi tersebut merupakan kompetensi minimal, dan harus dikembangkan oleh dosen secara berkelanjutan.

LAMPIRAN N.2
JADUAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009

Kegiatan Tahun 2009
Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Penetapan Kuota
Pengurusan Inpassing utk dosen PTS
Pengusulan Peserta oleh PT-Pengusul ke Dikti
Penetapan Peserta oleh Dikti
Penandatangan kontrak dg PTP-Serdos
Penyusunan Portofolio
Penyamaan Persepsi Asesor
Pengiriman Portofolio ke PTP-Serdos
Pelatihan Program Olah Data
Penilaian Portofolio
Monitoring dan Evaluasi
Pengiriman hasil penilaian ke Dikti
Sidang penentuan kelulusan
Pengumuman kelulusan
Pembuatan dan pengiriman Sertfifilkat
Pengumpulan/Kompilasi data di Dikti
Pengajuan tunjangan ke Ditjen Anggaran
Penyusunan dan pengiriman Laporan PTP ke Dikti
















































Copyright @ 2009, Departemen Pendidikan Nasional
Dilarang mengkopi atau menggandakan sebagian atau keseluruhan isi dokumen tanpa seizin Departemen Pendidikan Nasional. ISBN ……

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar